Akibat Pandemi Corona, Pemkab OKI Turunkan Target Penerimaan Pajak
Akibat pandemi corona virus disease (Covid-19), beberapa sektor sumber pajak di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengalami penurunan. Sehingga untuk mencapai target APBD yang ditetapkan, Pemkab OKI menurunkan angka target penerimaan pajak menjadi Rp42,1 miliar.
Hal ini diakui Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten OKI, Suhaimi, AP M.Si melalui Kabid Penagihan dan Pelaporan, Yusri Hadi, SE, ketika diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Rabu (19/8/2020).
Dijelaskan dia, penurunan angka target APBD yang dihasilkan dari 11 sektor sumber pajak daerah yang ada di Kabupaten OKI ini, merupakan hal yang wajar, apalagi di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini.
“Target awal yang ditetapkan sebesar Rp46,1 miliar dan turun menjadi Rp42,1 miliar. Namun, penurunan ini tidak turun dari angka target di tahun 2019, yakni sebesar Rp41,9 miliar,” jelasnya.
Pada Juli 2020, realisasi penerimaan dari 11 sektor pajak yang dikelola oleh BPPD Kabupaten OKI tercatat sebesar Rp23,5 miliar atau sekitar 55,86 persen dari target yang ditetapkan.
“Adapun kendala penurunan realisasi penerimaan pajak yang sangat terdampak yakni pada pajak hotel, restoran dan hiburan,” katanya.
Pada sisa waktu hingga batas akhir Desember 2020, pihak BPPD OKI optimis dapat mencapai target, bahkan juga over target. Meskipun tidak sebesar capaian penerimaan pajak di tahun 2019 lalu, yang mencapai 150,25 persen.
“Untuk mengejar target, langkah yang akan kita lakukan yakni melakukan penagihan secara langsung atau jemput bola disisa waktu hingga ke Desember 2020. Sebab, sejak wabah Covid-19 mulai merebak, realisasi penerimaan tersendat hingga 4 bulan, yakni pada Maret hingga Juni 2020,” pungkas dia.