baca berita

Badan Pengelola Pajak Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir(BPPD) melakukan Sosialisasi dan Penetapan Pajak Sarang Burung Walet

MESUJI - Badan Pengelola Pajak Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir(BPPD) melakukan Sosialisasi dan Penetapan Pajak Sarang Burung Walet, Kamis (17/2/22) di Kecamatan Mesuji.
Pajak Sarang Burung Walet merupakan salah satu dari sekian pajak yang tergolong pada jenis pajak kabupaten/kota. Dengan demikian, diketahui proses pemungutan pajak sarang burung walet dapat dilaksanakan pada tingkat kabupaten/kota. Berdasarkan Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Pajak Daerah dan retribusi Daerah (UU PDRD) pajak sarang burung walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
Keberadaan burung walet serta keistimewaan sarangnya sudah dikenal sejak ratusan tahun silam. Khasiat sarang burung walet bagi kesehatan tubuh sangat populer dan banyak diminati masyarakat. Bahkan, sarang burung walet juga menjadi komoditas ekspor dan memiliki nilai jual tinggi.
Banyaknya peminat serta potensi nilai jual yang tinggi membuat pajak sarang burung walet menjadi salah satu potensi penerimaan pajak daerah yang patut digali.
Dalam hal ini Badan Pengelola Pajak Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir berupaya memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui elemen pajak sarang burung walet, yaitu melakukan sosialisasi terhadap pemilik Usaha Sarang Burung Walet dengan harapan semoga masyarakat/Pemilik Usaha bisa memahami dan dapat berperan penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna meningkatkan ekonomi dan pembangunan di Bumi Bende Seguguk.

#SepatAbang
#TogetherWeCan