Apa itu PBB dan BPHTB?
Selamat Siang Warga Kabupaten OKI,yuk mampir sebentar kita cari tau apasih PBB dan BPHTB itu?
"PBB atau Pajak Bumi Bangunan adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya
sedangkan BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan, perolehan hak atas tanah dan bangunan adalah pemindahan hak dan perolehan hak baru, BPHTB merupakan salah satu jenis biaya pajak jual beli yang harus dibayarkan saat seseorang membeli tanah dan bangunan,
Dengan Berlakunya undang-undang nomor 28 tahun 2007 dan nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah maka kewenangan pemungutan Pajak Bumi Bangunan dan BPHTB sektor pedesaan dan perkotaan, telah diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota."