Syarat Pengajuan Pencairan Keuangan Desa /Kelurahan
Surat Sekretaris Daerah Nomor : 970/1175/BPPD.III/2020 tentang syarat Pengajuan Pencairan Keuangan Desa /Kelurahan
Adapun syarat-syaratnya sebagai berikut :
- Pada Pencairan Tahap/Triwulan ke satu, Kepala Desa dan Lurah harus melampirkan bukti lunas Pajak PBB Tahun 2020
- Pencairan Taahp/ Triwulan ke Tiga, Kepala Desa dan Lurah harus melampirkan bukti lunas Pajak PBB Tahun 2021.
- Tanda lunas dari Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten OKI (format terlampir).