detail pengumuman

Syarat Pengajuan Pencairan Keuangan Desa /Kelurahan

Surat Sekretaris Daerah Nomor : 970/1175/BPPD.III/2020 tentang syarat Pengajuan Pencairan Keuangan Desa /Kelurahan

Adapun syarat-syaratnya sebagai berikut :

  1. Pada Pencairan Tahap/Triwulan ke satu, Kepala Desa dan Lurah harus melampirkan bukti lunas Pajak PBB Tahun 2020
  2. Pencairan Taahp/ Triwulan ke Tiga, Kepala Desa dan Lurah harus melampirkan bukti lunas Pajak PBB Tahun 2021.
  3. Tanda lunas dari Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten OKI (format terlampir).