tupoksi

Tugas pokok dan fungsi

Kepala Badan mempunyai tugas menyelenggarakan kewenangan pemerintahan di Bidang Pengelola Pajak Daerah.

Kepala Badan menyelenggarakan fungsi :

  1. mengelola urusan perencanaan, keuangan, umum dan kepegawaian;
  2. menyusun rumusan dan penjabaran kebijaksanaan teknis, pemberian bimbingan dan penyuluhan dibidang Pendapatan Daerah;
  3. menyusun rumusan dan penjabaran kebijakan Pengelolaan Pendapatan yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pendapatan Perubahan (APBDP);
  4. mengarahkan kegiatan yang meliputi segala usaha kegiatan untuk merencanakan, mempersiapkan, mengolah, menelaah serta menyusun kebijaksanaan teknis dan program dibidang Pendapatan Daerah;
  5. melakukan pengawasan yang meliputi segala usaha dan kegiatan guna melaksanakan pengawasan teknis atas pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan kebijaksanaan teknis dan program dibidang Pendapatan Daerah;
  6. meneliti dan mengembangkan yang meliputi  segala kegiatan usaha untuk menyelenggarakan, menggali, meneliti dan mengembangkan serta menumbuhkan hubungan untuk melaksanakan dan meningkatkan tugas di bidang Pendapatan Daerah;
  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  8. mengkoordinasikan dengan Dinas/Instansi/Bagian terkait lainnya maupun kerjasama dengan pihak lain yang berkaitan dengan bidang Pengelola Pajak Daerah;
  9. memberikan penilaian kinerja kepada Sekretaris, Kabid, Kasubbid, Kasubbag, dan staf Badan Pengelola Pajak Daerah;
  10. memberikan pertimbangan teknis dan saran kepada Bupati sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dan keputusan bidang kebudayaan dan pariwisata;
  11. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

foto : Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir