Tugas pokok dan fungsi
Kepala Badan mempunyai tugas menyelenggarakan kewenangan pemerintahan di Bidang Pengelola Pajak Daerah.
Kepala Badan menyelenggarakan fungsi :
- mengelola urusan perencanaan, keuangan, umum dan kepegawaian;
- menyusun rumusan dan penjabaran kebijaksanaan teknis, pemberian bimbingan dan penyuluhan dibidang Pendapatan Daerah;
- menyusun rumusan dan penjabaran kebijakan Pengelolaan Pendapatan yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pendapatan Perubahan (APBDP);
- mengarahkan kegiatan yang meliputi segala usaha kegiatan untuk merencanakan, mempersiapkan, mengolah, menelaah serta menyusun kebijaksanaan teknis dan program dibidang Pendapatan Daerah;
- melakukan pengawasan yang meliputi segala usaha dan kegiatan guna melaksanakan pengawasan teknis atas pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan kebijaksanaan teknis dan program dibidang Pendapatan Daerah;
- meneliti dan mengembangkan yang meliputi segala kegiatan usaha untuk menyelenggarakan, menggali, meneliti dan mengembangkan serta menumbuhkan hubungan untuk melaksanakan dan meningkatkan tugas di bidang Pendapatan Daerah;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- mengkoordinasikan dengan Dinas/Instansi/Bagian terkait lainnya maupun kerjasama dengan pihak lain yang berkaitan dengan bidang Pengelola Pajak Daerah;
- memberikan penilaian kinerja kepada Sekretaris, Kabid, Kasubbid, Kasubbag, dan staf Badan Pengelola Pajak Daerah;
- memberikan pertimbangan teknis dan saran kepada Bupati sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dan keputusan bidang kebudayaan dan pariwisata;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
foto : Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir