tupoksi

Tugas pokok dan fungsi

Sekretaris mempunyai tugas mengatur penyelenggaraan dan pelayanan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Pengelola Pajak Daerah.

Sekretaris menyelenggarakan fungsi :

  1. mengatur pengelolaan administrasi tata usaha Badan Pengelola Pajak Daerah;
  2. merencanakan operasional penyusunan rencana kegiatan anggaran Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD);
  3. merencanakan operasional penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD);
  4. menyelia pengelolaan urusan umum ketatalaksanaan, peralatan/perlengkapan dan kerumahtanggaan kantor;
  5. merencanakan program dan anggaran dinas;
  6. menyelia pengelolaan administrasi keuangan;
  7. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan sekretariat;
  8. memberikan  saran dan masukan kepada atasan;
  9. melaporkan pelaksanaan kegiatan sekretariat  kepada Kepala Dinas;
  10. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  11. melaksanakan penilaian kinerja bawahan.


 

(foto : Tim Sekretariat Badan Pengelola Pajak Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir)