Tugas pokok dan fungsi
Sekretaris mempunyai tugas mengatur penyelenggaraan dan pelayanan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Pengelola Pajak Daerah.
Sekretaris menyelenggarakan fungsi :
- mengatur pengelolaan administrasi tata usaha Badan Pengelola Pajak Daerah;
- merencanakan operasional penyusunan rencana kegiatan anggaran Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD);
- merencanakan operasional penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD);
- menyelia pengelolaan urusan umum ketatalaksanaan, peralatan/perlengkapan dan kerumahtanggaan kantor;
- merencanakan program dan anggaran dinas;
- menyelia pengelolaan administrasi keuangan;
- mengevaluasi pelaksanaan kegiatan sekretariat;
- memberikan saran dan masukan kepada atasan;
- melaporkan pelaksanaan kegiatan sekretariat kepada Kepala Dinas;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- melaksanakan penilaian kinerja bawahan.
(foto : Tim Sekretariat Badan Pengelola Pajak Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir)