tupoksi

Tugas pokok dan fungsi

Kepala Bidang Penilaian dan Penetapan Daerah mempunyai tugas mengatur pelaksanaan urusan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah.

Kepala Bidang Penilaian dan Penetapan Daerah mempunyai fungsi :

  1. pelaksanaan tugas sebagian tugas dinas meliputi penatausahaan pengelolaan dan penerimaan PBB dan BPHTB;
  2. penyusunan rencana program dan petunjuk teknis dibidang PBB dan BPHTB;
  3. pengawasan, pembinaan, dan pengendalian dibidang PBB dan BPHTB;
  4. Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga/ instansi terkait pengelolaan PBB dan BPHTB;
  5. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  6. melaporkan pelaksanaan kegiatan bidang pengembangan sumber daya manusia dan kelembagaan  kepada Kepala Dinas;
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  8. melaksanakan penilaian kinerja bawahan.

 

 

 

 

foto : Tim Bidang Pajak Bumi, Bangunan dan BPHTB, Badan Pengelola Pajak Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir.