tupoksi

Tugas pokok dan fungsi

Kepala Bidang Penagihan dan Pelaporan mempunyai tugas mengatur pelaksanaan urusan Penagihan dan Pelaporan

Untuk melaksanakan tugas Penagihan dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi :

  1. merencanakan operasional kebijakan tentang sistem dan prosedur penagihan dan keberatan;
  2. menyelia penagihan pajak daerah dan retribusi daerah dan pendapatan daerah lainnya serta melakukan penghapusan tunggakan;
  3. mengatur pelaksanaan proses pengajuan keberatan dan pengurangan, pembetulan, pembatalan, pengurangan/ penghapusan sanksi administrasi, restitusi, kompensasi dan permohonan banding;
  4. merencanakan operasional pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan;
  5. mengevaluasi perumusan prosedur pembukuan dan pelaporan pendapatan daerah;
  6. menyelia pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan;
  7. merencanakan operasional perumusan prosedur pembukuan dan pelaporan pendapatan daerah;
  8. melaporkan pelaksanaan pencatatan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah kedalam daftar jenis pajak daerah dan retribusi daerah;
  9. menyelia penyusunan laporan realisasi penerimaan pendapatan daerah;
  10. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  11. melaporkan pelaksanaan kegiatan bidang Penagihan dan Pelaporan  kepada Kepala Badan;
  12. melaksanakan penilaian kinerja bawahan.

 

foto : Tim Bidang Penagihan dan Pelaporan, Badan Pengelola Pajak Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir.