Tugas pokok dan fungsi
Kepala Bidang Penagihan dan Pelaporan mempunyai tugas mengatur pelaksanaan urusan Penagihan dan Pelaporan
Untuk melaksanakan tugas Penagihan dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi :
- merencanakan operasional kebijakan tentang sistem dan prosedur penagihan dan keberatan;
- menyelia penagihan pajak daerah dan retribusi daerah dan pendapatan daerah lainnya serta melakukan penghapusan tunggakan;
- mengatur pelaksanaan proses pengajuan keberatan dan pengurangan, pembetulan, pembatalan, pengurangan/ penghapusan sanksi administrasi, restitusi, kompensasi dan permohonan banding;
- merencanakan operasional pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan;
- mengevaluasi perumusan prosedur pembukuan dan pelaporan pendapatan daerah;
- menyelia pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan;
- merencanakan operasional perumusan prosedur pembukuan dan pelaporan pendapatan daerah;
- melaporkan pelaksanaan pencatatan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah kedalam daftar jenis pajak daerah dan retribusi daerah;
- menyelia penyusunan laporan realisasi penerimaan pendapatan daerah;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- melaporkan pelaksanaan kegiatan bidang Penagihan dan Pelaporan kepada Kepala Badan;
- melaksanakan penilaian kinerja bawahan.
foto : Tim Bidang Penagihan dan Pelaporan, Badan Pengelola Pajak Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir.