tupoksi

Tugas pokok dan fungsi

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan mempunyai tugas, mengatur perencanaan dan pengembangan pendapatan daerah.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi :

  1. mengevaluasi kebijakan pengembangan, monitoring dan evaluasi pendapatan daerah;
  2. mengevaluasi kebijakan teknis dan strategi peningkatan penerimaan pendapatan daerah;
  3. merencanakan operasional kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan pajak, retribusi dan pendapatan daerah lainnya;
  4. membagi tugas SDM dibidang pengelolaan pajak, retribusi, dan pendapatan daerah lainnya;
  5. mengevaluasi penyerapan, penerapan, dan pengembangan teknologi informasi terhadap tata kelola pajak, retribusi, dan pendapatan daerah lainnya;
  6. menyelia perumusan rancangan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah;
  7. mengatur penyelenggaraan pelayanan administrasi pajak, retribusi, dan pendapatan daerah lainnya;
  8. memberikan saran dan masukan kepada atasan;
  9. melaporkan pelaksanaan kegiatan bidang Perencanaan dan Pengembangan  kepada Kepala Badan;
  10. melaksanakantugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  11. melaksanakan penilaian kinerja bawahan.

 

 

foto : Tim Bidang Perencanaan dan Pengembangan, Badan Pengelola Pajak Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir.