Tugas pokok dan fungsi
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan mempunyai tugas, mengatur perencanaan dan pengembangan pendapatan daerah.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi :
- mengevaluasi kebijakan pengembangan, monitoring dan evaluasi pendapatan daerah;
- mengevaluasi kebijakan teknis dan strategi peningkatan penerimaan pendapatan daerah;
- merencanakan operasional kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan pajak, retribusi dan pendapatan daerah lainnya;
- membagi tugas SDM dibidang pengelolaan pajak, retribusi, dan pendapatan daerah lainnya;
- mengevaluasi penyerapan, penerapan, dan pengembangan teknologi informasi terhadap tata kelola pajak, retribusi, dan pendapatan daerah lainnya;
- menyelia perumusan rancangan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah;
- mengatur penyelenggaraan pelayanan administrasi pajak, retribusi, dan pendapatan daerah lainnya;
- memberikan saran dan masukan kepada atasan;
- melaporkan pelaksanaan kegiatan bidang Perencanaan dan Pengembangan kepada Kepala Badan;
- melaksanakantugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- melaksanakan penilaian kinerja bawahan.
foto : Tim Bidang Perencanaan dan Pengembangan, Badan Pengelola Pajak Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir.