tupoksi

Tugas pokok dan fungsi

Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Daerah  mempunyai tugas mengatur bidang penerimaan daerah.

Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Daerah menyelenggarakan fungsi :

  1. merencanakan operasional kebijakan teknis pendaftaran, pendataan dan penetapan Pajak Daerah;
  2. menyelia pendaftaran dan pendataan Wajib Pajak, menghimpun dan mengolah data objek dan subjek Pajak Daerah;
  3. mengevaluasi penyusunan Daftar Induk Wajib Pajak Daerah;
  4. mengevaluasi penghitungan dan penetapan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  5. membagi tugas pelaksanaan dan pendistribusian serta penyimpanan surat-surat perpajakan berkaitan dengan pendaftaran, pendataan dan penetapan Pajak Daerah;
  6. mengatur pelaksanaan koordinasi penerimaan bagi hasil pajak dan bukan pajak dari pemerintah pusat dan provinsi;
  7. mengatur pelaksanaan penyusunan rencana APBD baik Pendapatan Asli Daerah maupun dari dana transfer;
  8. mengatur pengelolaan data dan pencetakan karcis retribusi serta surat dan benda berharga lainnya;
  9. memberikan  saran dan masukan kepada atasan;
  10. melaporkan pelaksanaan kegiatan bidang penerimaan daerah kepada Kepala Dinas;
  11. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  12. melaksanakan penilaian kinerja bawahan.

 

 

(foto : Tim Bidang Penerimaan Badan Pengelola Pajak Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir)