Tugas pokok dan fungsi
Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Daerah mempunyai tugas mengatur bidang penerimaan daerah.
Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Daerah menyelenggarakan fungsi :
- merencanakan operasional kebijakan teknis pendaftaran, pendataan dan penetapan Pajak Daerah;
- menyelia pendaftaran dan pendataan Wajib Pajak, menghimpun dan mengolah data objek dan subjek Pajak Daerah;
- mengevaluasi penyusunan Daftar Induk Wajib Pajak Daerah;
- mengevaluasi penghitungan dan penetapan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- membagi tugas pelaksanaan dan pendistribusian serta penyimpanan surat-surat perpajakan berkaitan dengan pendaftaran, pendataan dan penetapan Pajak Daerah;
- mengatur pelaksanaan koordinasi penerimaan bagi hasil pajak dan bukan pajak dari pemerintah pusat dan provinsi;
- mengatur pelaksanaan penyusunan rencana APBD baik Pendapatan Asli Daerah maupun dari dana transfer;
- mengatur pengelolaan data dan pencetakan karcis retribusi serta surat dan benda berharga lainnya;
- memberikan saran dan masukan kepada atasan;
- melaporkan pelaksanaan kegiatan bidang penerimaan daerah kepada Kepala Dinas;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- melaksanakan penilaian kinerja bawahan.
(foto : Tim Bidang Penerimaan Badan Pengelola Pajak Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir)